Masyarakat sangat membutuhkan aturan.
Aturan dalam masyarakat memiliki tujuan tertentu.
Salah satunya adalah menciptakan kehidupan keteraturan.
Aturan dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, dan sejahtera.
Macam-macam aturan:
1. Aturan Tertulis
Aturan tertulis disebut pula hukum. Aturan tertulis biasanya dibakukan.
Tujuannya agar aturan tersebut dapat disebarluaskan dan dipahami bersama.
Bagi yang melanggar aturan tertulis akan diberikan sanksi yang tegas.
Sanksinya dapat berupa teguran, hukuman, kurungan, atau denda yang diproses oleh
pengadilan.
Pengadilan adalah tempat untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak.
Ciri-ciri aturan tertulis, antara lain:
a. memiliki kekuatan hukum,
b. bersifat formal,
c. berlaku secara umum,
d. dibuat oleh lembaga atau orang yang berwenang.
Aturan tertulis bersifat legal dan formal.
Artinya aturan tertulis memiliki kekuatan hukum yang sesuai dengan aturan hukum nasional.
Contoh peraturan tertulis:
a. kewajiban memiliki KTP atau Kartu Keluarga.
b. kewajiban melapor bagi orang yang menetap atau pindah.
c. kewajiban ikut serta menjaga keamanan lingkungan.
d. kewajiban melapor bagi pendatang yang singgah atau bertamu.
e. kewajiban mengikuti kerja bakti.
f. kewajiban menjaga kebersihan lingkungan.
g. kewajiban membayar iuran sampah.
h. kewajiban menjaga keamanan lingkungan.
2. Aturan Tidak Tertulis
Dalam masyarakat sekitar, ada aturan tidak tertulis.
Aturan tidak tertulis disebut sebagai konvensi.
Aturan tidak tertulis merupakan aturan yang disampaikan secara lisan disepakati bersama.
Ada yang sifatnya berlaku di lingkungan setempat, ada pula yang sifatnya berlaku umum.
Ciri-ciri aturan tidak tertulis, antara lain:
a. umumnya berupa pernyataan lisan,
b. merupakan hasil kesepakatan bersama (konvensi),
c. berlaku pada sekelompok orang atau masyarakat tertentu,
d. tidak memiliki kekuatan hukum,
e. hanya berdasarkan nilai-nilai dalam masyarakat,
f. dibuat oleh masyarakat tertentu.
Contoh peraturan tidak tertulis:
a. toleransi antarsuku bangsa
b. saling menghormati antara yang muda dengan yang tua
c. kewajiban berperilaku santun
d. toleransi antar umat beragama
e. melaksanakan adat istiadat setempat
f. melaksanakan kegiatan keagamaan
g. saling menghormati antartetangga
h. menolong tetangga yang kesusahan
Aturan adat bersifat sempit.
Biasanya berlaku pada masyarakat tertentu di lingkungan tertentu pula.
Artinya hanya berlaku pada masyarakat yang mengakuinya.
Contohnya aturan adat yang ada di masyarakat Sunda belum tentu berlaku pula bagi
masyarakat Bugis atau Aceh. Begitu pula dengan sebaliknya.
Melaksanakan Aturan
Menaati dan melaksanakan aturan sama artinya dengan melaksanakan kewajiban.
Kita akan mendapatkan hak jika telah memenuhi kewajiban.
Setiap pelanggaran aturan atau hukum akan mendapatkan sanksi.
Jika pelanggarannya sudah bersifat pidana, maka pelanggar akan dikenakan pasal pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon jangan jualan atau beriklan di sini yaa.. :) terima kasih..